JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah, tidak bersedia menjadi saksi untuk suaminya yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Vera dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
“Tidak (bersedia). Saya sudah pernah menuliskan surat waktu panggilan pertama ya bahwa saya tidak bersedia sebagai saksi,” kata Vera, di muka persidangan usai ditanya hakim ketua, Rabu.
Baca juga: Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit
Hakim lalu bertanya apakah Vera mempunyai hubungan keluarga dengan Marcella atau tidak.
“Enggak (ada hubungan keluarga). Pegawai suami saya (Marcella Santoso),” ujar Vera.
“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.
Dalam konteks ini, Vera juga mulanya tidak berkenan untuk menjadi saksi terhadap Marcella Santoso.
Alasannya, sebagai istri saja dia tidak mengetahui perkara yang sedang dialami oleh suaminya.
“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.
Sidang kemudian dilanjutkan untuk perkara Marcella Santoso.
Majelis hakim menegaskan bahwa Vera tetap dapat dimintai keterangan karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan Marcella.
Baca juga: JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk perkara Ariyanto Bakri, majelis memutuskan menunda pemeriksaan saksi.
Hakim menyatakan, menghormati penolakan Vera sebagai saksi karena statusnya sebagai istri terdakwa.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi untuk perkara Ariyanto diskors, sedangkan persidangan kasus Marcella Santoso tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.
Dalam perkara ini, Ary Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.