Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah, tidak bersedia menjadi saksi untuk suaminya yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Vera dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

“Tidak (bersedia). Saya sudah pernah menuliskan surat waktu panggilan pertama ya bahwa saya tidak bersedia sebagai saksi,” kata Vera, di muka persidangan usai ditanya hakim ketua, Rabu.

Baca juga: Djuyamto Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Intervensi Vonis Lepas CPO: Sejak Awal Dikasih Duit

Hakim lalu bertanya apakah Vera mempunyai hubungan keluarga dengan Marcella atau tidak.

“Enggak (ada hubungan keluarga). Pegawai suami saya (Marcella Santoso),” ujar Vera.

“Oke. Kalau demikian, berarti karena saksi tak mau menjadi saksi, itu hak ya, kita hormati itu untuk perkara Pak Ariyanto. Kalau untuk Ibu Marcella enggak ada hubungan keluarga ya, Bu. Berarti Ibu bisa menjadi saksi?” tanya hakim.

Dalam konteks ini, Vera juga mulanya tidak berkenan untuk menjadi saksi terhadap Marcella Santoso.

Alasannya, sebagai istri saja dia tidak mengetahui perkara yang sedang dialami oleh suaminya.

“Apalagi kasus karyawan yang lain, gitu lho,” ujar Vera.

Sidang kemudian dilanjutkan untuk perkara Marcella Santoso.

Majelis hakim menegaskan bahwa Vera tetap dapat dimintai keterangan karena tidak memiliki hubungan keluarga dengan Marcella.

Baca juga: JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk perkara Ariyanto Bakri, majelis memutuskan menunda pemeriksaan saksi.

Hakim menyatakan, menghormati penolakan Vera sebagai saksi karena statusnya sebagai istri terdakwa.

Dengan demikian, pemeriksaan saksi untuk perkara Ariyanto diskors, sedangkan persidangan kasus Marcella Santoso tetap berlanjut sesuai agenda persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam perkara ini, Ary Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anak Rizal Armada Meninggal karena Tali Pusat Membentuk Simpul, Apa Penyebabnya?
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
BCA Bidik Pertumbuhan Kredit 8-10 Persen pada 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Berita Eksklusif dari Orang Dalam : Jenderal Zhang Youxia Dibawa Pergi di Tempat Saat Mengikuti Rapat Internal di Gedung Delapan Satu (Bayi Dàlóu) di Beijing 
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
IHSG Dibuka Anjlok 6,66 Persen, LQ45 Turut Terkoreksi Tajam Rabu Pagi
• 7 jam lalupantau.com
thumb
KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Vandalisme
• 8 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.