2.500 Pegawai Pakerin Terancam PHK Massal, Bos Buruh Minta Prabowo Turun Tangan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengutarakan bahwa masalah bermula dari perselisihan di antara pemilik PT Pakerin, yang berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA). Namun, pemerintah pusat dianggap keliru menafsirkan Putusan MA No. 310/K/TUN/2022 dengan menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-38.AH.01.41/2024.

Akibatnya, perusahaan yang kala itu dalam keadaan sehat tak dapat mengambil uang sekitar Rp1 triliun di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Hal ini berujung penghentian operasional PT Pakerin dan ancaman PHK massal buruh.

“Perusahaan tidak bisa operasional, tidak bisa bayar gaji karyawan sudah 3 bulan, dan ancaman PHK akan terjadi pada 2.500 karyawan tersebut,” kata Said dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Dia lantas menyinggung situasi bahwa Prabowo kerap kali melakukan lawatan ke luar negeri untuk mencari investor, tetapi industri dalam negeri dimatikan oleh kebijakan kementerian di bawahnya.

Oleh karena itu, Said meminta agar permasalahan ketenagakerjaan di PT Pakerin dapat diambil alih pemerintah sebagaimana kasus pailit raksasa tekstil Tanah Air, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.

Baca Juga

  • 2.500 Buruh Kertas di Mojokerto Terancam PHK Massal, Ini Penyebabnya
  • Pinterest PHK 15% Karyawan, Fokuskan Investasi ke Pengembangan AI
  • Buruh Demo Geruduk Istana Hari Ini, Tolak UMP hingga PHK Massal

Menurutnya, buruh PT Pakerin berpotensi tak menerima hak-hak antara lain pesangon PHK hingga tunjangan hari raya (THR), seperti yang diklaim terjadi di Sritex.

“Bila ini tidak ada langkah-langkah dan ketegasan dari pemerintah, kami minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh akan terus menginap, kalau perlu buka tenda di depan Istana sini,” ujarnya.

Di samping persoalan PHK buruh PT Pakerin, KSPI juga menuntut agar pemerintah pusat mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

Tuntutan yang sama juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengembalikan ketetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah.

“Dan bilamana dua hal ini tidak dilakukan, kami sudah menempuh jalur PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan dan sedang menunggu panggilan,” terang Said.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nindya Karya Dorong Kualitas Pendidikan Lewat Rehabilitasi Sekolah Dasar di Jakarta
• 54 menit lalutvonenews.com
thumb
Update Longsor Pasirlangu, 35 Korban Berhasil Teridentifikasi
• 24 menit laludisway.id
thumb
Material Sudah Siap, Jembatan Bailey Bakal Buka Akses Jalan-jalan Utama di Aceh
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Casemiro Tatap Piala Dunia 2026, Performa di MU Jadi Kunci
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Konflik Dugaan Penolakan Pasien di RS Karunia Kasih Berujung Damai
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.