Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja membahas kasus kejar jambret berujung tersangka di Sleman, Yogyakarta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1).
Seluruh pihak, mulai dari Kapolres Sleman, Kajari Sleman, hingga tersangka Hogi Minaya, datang untuk memberikan keterangan kepada Komisi III.
Dalam kasus ini, upaya damai sudah diupayakan. Namun, keluarga jambret yang meninggal akibat dikejar itu meminta uang santunan atau uang kerahiman untuk berdamai.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengaku heran dengan permintaan tersebut. Menurutnya, logika keluarga jambret itu sudah sangat terbalik.
“Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban keluarga si penjambret ini, kuasa hukumnya, ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya pak,” ucap Habiburokhman.
Menurutnya, kasus ini mengaburkan logika masyarakat. Habiburokhman menilai, ada ketakutan di tengah masyarakat untuk mengejar pelaku kejahatan karena bisa berujung menjadi tersangka.
“Sulit sekali kami menjawab masyarakat, nanti kalau ada maling gak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita jadi tersangka,” ucapnya.
Politikus Gerindra ini menyebut, Komisi III marah dengan adanya kasus ini. Menurutnya, bila polisi mengacu pada KUHP dan KUHAP baru, maka kasus seperti ini tak perlu dilanjutkan.
“Di KUHP baru Pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ucap Habiburokhman.
“Kita seharusnya tidak perlu rapat seperti ini tapi apa caranya kami kalau enggak selain dengan memanggil seperti ini,” tambahnya.




