Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menimpa Hogi Miyana.
Dalam kasus itu, Hogi menjadi tersangka usai mengejar dua jambret yang mengambil tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan hingga kedua penjambret meninggal dunia. Hogi ditetapkan tersangka.
Permohonan maaf itu disampaikan Edy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1). Ia menyampaikan permohonan maaf di hadapan para anggota dan Hogi serta istrinya, Arsita Miyana.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” ucap Edy.
“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” tambahnya.
Ia menyebut permohonan maafnya itu ditujukan untuk masyarakat Indonesia dan khususnya untuk Hogi dan Arsita.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” tandasnya.
Komisi III meminta agar kasus yang menimpa Hogi dihentikan. Komisi III juga meminta jajaran Polresta Sleman untuk menjaga lisan dalam memberikan keterangan ke media.



