Komisi III DPR RI meminta agar kasus yang menimpa Hogi Miyana, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya, dihentikan.
Dalam kasus Hogi, penjambret yang dikejar itu menabrak tembok lalu tewas.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus itu di DPR RI, Rabu (28/1). Dalam RDP tersebut, Komisi III mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, mulai dari pengacara Hogi, Polresta Sleman, hingga Kejaksaan Negeri Sleman.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat.
“Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tambahnya.
Selain meminta penghentian perkara, Komisi III DPR RI juga meminta jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.



