Penunjukan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Mensesneg: Itu Kewenangan DPR

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi kabar penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR. Prasetyo memastikan, hingga kini pemerintah belum menerima surat resmi terkait penunjukan tersebut.

“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kita (belum) menerima suratnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ini Proses Jalur Kilat Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Jadi Hakim MK

Prasetyo menegaskan, penunjukan calon hakim MK dari unsur DPR merupakan kewenangan lembaga legislatif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah, kata dia, hanya menunggu proses administratif selesai sebelum menindaklanjuti secara resmi.

“Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan DPR, karena beliau ditunjuk untuk mewakili DPR sebagai hakim MK,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MRT Jakarta Bidik 137 Ribu Pelanggan per Hari hingga Akhir 2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Komdigi Implementasi Aturan Baru, Pengguna Kartu Seluler Kini Wajib Validasi Wajah
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Cegah Banjir, Dinas SDA DKI Normalisasi Kali Grogol
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
EXO akan Gelar Tur EXO PLANET di 2026, Indonesia Masuk List!
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.