Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi kabar penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR. Prasetyo memastikan, hingga kini pemerintah belum menerima surat resmi terkait penunjukan tersebut.
“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kita (belum) menerima suratnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Prasetyo menegaskan, penunjukan calon hakim MK dari unsur DPR merupakan kewenangan lembaga legislatif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah, kata dia, hanya menunggu proses administratif selesai sebelum menindaklanjuti secara resmi.
“Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan DPR, karena beliau ditunjuk untuk mewakili DPR sebagai hakim MK,” ujarnya.




