Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

TERPILIHNYA Adies Kadir sebagai hakim konstitusi kembali membuka perdebatan lama yang tak kunjung tuntas: sejauh mana politik boleh masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut satu nama atau satu proses rekrutmen, melainkan menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia, yakni independensi kekuasaan kehakiman sebagai penjaga konstitusi.

Dalam desain ketatanegaraan, DPR memang diberi kewenangan mengajukan hakim konstitusi. Namun, kewenangan tersebut sering disalahpahami seolah-olah memberi legitimasi kepada DPR untuk memilih “orang sendiri”, yakni sesama anggota DPR atau kader aktif partai politik.

Padahal, hak konfirmasi (right to confirm) yang melekat pada DPR bukanlah hak untuk mempolitisasi jabatan yudisial, melainkan mekanisme checks and balances agar pejabat negara yang dipilih memenuhi syarat integritas, kapasitas, dan independensi.

Hak konfirmasi tidak identik dengan hak kooptasi. DPR seharusnya berperan sebagai penyaring kepentingan publik, bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan partai.

Ketika DPR memilih hakim konstitusi dari kalangan politisi aktif atau tokoh partai yang baru saja melepaskan atribut politiknya, maka yang terjadi bukan penguatan MK, melainkan pelemahan fondasi etik dan kepercayaannya.

Hakim konstitusi berbeda secara mendasar dengan pejabat politik. Ia tidak bekerja untuk kepentingan elektoral, koalisi, atau partai, melainkan untuk konstitusi.

Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK

Putusannya bersifat final dan mengikat, menyentuh sengketa pemilu, pembubaran partai politik, hingga pengujian undang-undang yang sering kali melibatkan kepentingan elite politik.

Dalam konteks ini, latar belakang sebagai politisi jelas menghadirkan konflik kepentingan, baik yang nyata maupun laten.

Kekhawatiran utama bukan semata intervensi langsung, melainkan bias struktural dan psikologis.

Seorang hakim konstitusi yang berasal dari partai politik membawa memori relasi, loyalitas, dan kalkulasi kepentingan yang tidak serta-merta hilang hanya karena pergantian jabatan.

Independensi bukan hanya soal status formal, tetapi juga soal jarak batin dari kekuasaan politik.

Oleh karena itu, sudah semestinya rekrutmen hakim konstitusi menjauh dari lingkaran partai politik. Hakim konstitusi idealnya bukan berasal dari anggota partai, dan apabila pernah terlibat dalam partai politik, harus ada masa jeda yang memadai minimal lima tahun untuk memastikan terputusnya relasi kepentingan.

Masa jeda ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan standar etika untuk menjaga kemurnian peradilan konstitusi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kompromi politik

Pengalaman menunjukkan bahwa MK sangat rentan rusak ketika diisi oleh hakim yang tidak menjaga jarak dari kekuasaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia–Jepang Perkuat Kerja Sama Museum Hingga Repatriasi
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Roket NASA Bawa 4 Astronaut Menuju Bulan, Disiarkan Langsung di Sini
• 5 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Segini Harga Baterai Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Gakkum Kehutanan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
TVRI Dorong Promosi Wisata Indonesia Lewat Kanal TVRI World
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.