jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengeluarkan Kebijakan inovatif dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan bernama Global Citizen of Indonesia (GCI) ini resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin, 26 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Kebijakan GCI dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi individu yang memiliki hubungan darah, sejarah, atau kekerabatan dengan Indonesia tanpa mewajibkan mereka melepas kewarganegaraan asalnya.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Belawan Berkomitmen Tingkatkan Kinerja dan Integritas Aparatur pada Tahun 2026
"Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. Melalui skema ini, diaspora diharapkan dapat berkontribusi lebih nyata dalam pembangunan nasional," ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu (28/1).
Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga. Juga WNA dengan keahlian khusus yang mendapatkan undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Peringatan Hari Bhakti Imigrasi 2026, Ibas Ungkap Dua Aspek Penting Keimigrasian
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan system perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
BACA JUGA: Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape Terbongkar, Bravo, Bea Cukai, BNN & Imigrasi!
"Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa
GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi," ujarnya.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.
"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki
keterikatan sah dengan Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.
Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah.
Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam
mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat.
"Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.
Selain meluncurkan GCI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan publik dan memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh penjuru negeri.
"Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat," tutup Agus Andrianto. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


