Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice

merahputih.com
4 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Pada April 2025, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Baca juga:

Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas istrinya, yang berujung meninggalnya para penjambret.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucapnya.

Penghentian itu, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Lalu, dalam kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Adapun dalam RDP tersebut, salah satu anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan untuk membela diri.

“Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.

"Tetapi hanya ada kasus penjambretan," katanya. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ajax Dilaporkan Rekrut Maarten Paes Kiper Timnas Indonesia
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OJK Catat 237 Ribu Korban Bencana Sumatera Terima Restrukturisasi Kredit
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gubernur Banten Dukung Gerakan Penghijauan lewat Penanaman Pohon di Sungai Cibanten
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Wamendagri Wiyagus: BUMD Berperan Besar Kembangkan Perekonomian Daerah
• 25 menit lalukumparan.com
thumb
DPR: Penetapan Hogi Jadi Tersangka Tidak Layak, Minta Jaksa Hentikan Perkara!
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.