Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengalihkan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara ke BUMN baru bernama PT Perminas. Tambang emas tersebut selama ini dikelola oleh PT Agincourt Resources, salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut usai bencana Sumatera karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Mengutip Antara, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan pembentukan Perminas dilakukan untuk menempatkan pengelolaan bisnis mineral strategis langsung di bawah Danantara. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan seluruh bisnis yang dikelola negara berada dalam satu ekosistem pengelolaan investasi nasional.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony ketika ditemui usai acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia di Jakarta, Rabu.
Dony menjelaskan Perminas memiliki karakter berbeda dengan holding pertambangan MIND ID. Pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe ke Perminas dilakukan agar entitas bisnis tersebut berada langsung di bawah kendali Danantara, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Ia menambahkan, ke depan Perminas akan beroperasi sebagai perusahaan yang sepenuhnya berada di bawah Danantara.
“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujar dia.
Meski demikian, Dony mengaku komunikasi terkait peralihan pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources ke Perminas tidak dilakukan oleh Danantara. Ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi bagian dari tugas lembaganya.
“Itu bukan dengan kami, ya. Itu nanti mungkin akan dikomunikasikan,” kata Dony.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan adanya rencana pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Lahan-lahan tersebut akan dikelola kembali oleh negara melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pengelolaan lahan hasil penertiban itu akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Danantara. Koordinasi tersebut dilakukan agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terukur, efektif, dan efisien.
Rencana pengelolaan lahan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH yang digelar pada Senin (26/1). Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan unsur 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.





