KPK selesai memeriksa sejumlah Kepala Desa serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa. Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan total ada enam Kades yang dipanggil. Para saksi dipanggil untuk diperiksa di Polres Pati.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
(kuf/maa)




