Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah mencapai 867.730 SPT per 28 Januari 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Secara rinci, jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Kemudian, wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebanyak 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang tercatat mencapai 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 4 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, perkembangan aktivasi akun Coretax per 28 Januari 2026 telah mencapai 12.719.486 akun.
Jumlah itu terdiri atas 11.772.363 wajib pajak orang pribadi, 857.615 wajib pajak badan, dan 89.283 wajib pajak instansi pemerintah.
Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Baca juga: DJP Jatim II perkuat layanan dan edukasi Coretax lewat Renjani
Baca juga: Pelaporan SPT hampir mencapai 400 ribu per 21 Januari 2026
Baca juga: DJP catat 327 ribu pelaporan SPT masuk lewat Coretax per 20 Januari
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Secara rinci, jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Kemudian, wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebanyak 36.029 SPT dalam mata uang rupiah dan 56 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang tercatat mencapai 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 4 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, perkembangan aktivasi akun Coretax per 28 Januari 2026 telah mencapai 12.719.486 akun.
Jumlah itu terdiri atas 11.772.363 wajib pajak orang pribadi, 857.615 wajib pajak badan, dan 89.283 wajib pajak instansi pemerintah.
Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Baca juga: DJP Jatim II perkuat layanan dan edukasi Coretax lewat Renjani
Baca juga: Pelaporan SPT hampir mencapai 400 ribu per 21 Januari 2026
Baca juga: DJP catat 327 ribu pelaporan SPT masuk lewat Coretax per 20 Januari





