Polisi mengamankan 5 orang yang pemburu satwa di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Karawang. Para pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM. Mereka semua warga Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M. Nazal Fawwas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut kerap berburu di rangkaian Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur hingga Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa melakukan perburuan di kawasan tersebut,” ujar Nazal di Mapolres Karawang, Rabu (28/1).
Polisi menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) utama aktivitas perburuan bersenjata api itu berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta. Karena itu, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.
“Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan ke Polres Purwakarta,” katanya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta file rekaman video asli dari kamera trap milik SCF yang merekam aktivitas pada 5 Oktober 2025.
“Rekaman tersebut menjadi momen krusial yang diduga berkaitan dengan cedera yang dialami macan tutul Jawa,” jelas Nazal.
Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan berburu atau membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
Usut Dugaan Tembak Macan TutulSebelumnya di lokasi ditemukan seekor macan tutul Jawa yang diduga menjadi korban perburuan ilegal. Kaki kiri bagian depan macan tutul tampak terluka sehingga satwa liar dilindungi itu berjalan pincang. Kondisi tubuhnya juga terlihat kurus.
Nazal menegaskan, hingga saat ini penyelidikan belum menemukan bukti adanya aksi penembakan terhadap macan tutul Jawa oleh para pemburu tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tujuan mereka masuk ke kawasan hutan negara adalah untuk berburu babi hutan, bukan satwa dilindungi.
“Mereka memang berburu, tetapi tidak menargetkan satwa dilindungi. Niat awalnya berburu babi hutan,” ujar Nazal.
Ia menambahkan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk pengembangan.



