KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK telah memeriksa sepuluh saksi di Polres Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
  • Kasus ini bermula dari OTT pada 19 Januari 2026 yang mengakibatkan penangkapan Bupati Pati Sudewo.
  • KPK menetapkan empat tersangka pada 20 Januari 2026, termasuk Bupati Pati, terkait dugaan pemerasan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah merampungkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi tersebut berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (28/1/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik KPK di Polres Kota Pati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” jelasnya.

Adapun 10 orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati Tri Hariyama; ajudan Bupati Pati Wisnu Agus Nugroho; Camat Jakenan Yogo Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur Sisman.

Kemudian Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono; Kepala Desa Gadu Imam Sholikin; Kepala Desa Tambakharjo Sugiyono alias Yoyon; Kepala Desa Semampir Pramono; Kepala Desa Slungkep Agus Susanto; serta pihak swasta Mudasir.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari tindakan tegas KPK pada awal tahun. Pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Penangkapan tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat Sudewo merupakan figur politik yang cukup berpengaruh di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan", Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tak berselang lama, penyidik KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, status hukum mereka pun diperjelas.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Sudewo tidak hanya terjerat dalam satu perkara. Selain dugaan pemerasan terhadap perangkat desa, KPK juga membidik Sudewo dalam perkara korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang melibatkan kementerian pusat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluarga SIGAP Buktikan Perubahan Perilaku Terintegrasi Dapat Dicapai Melalui Layanan Kesehatan Primer
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Sukses Uji Laik Operasi dan Peroleh Lisensi, Telemedia Kantongi Lisensi, Anak Usaha WIFI Siap Luncurkan Internet Rakyat
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Israel Masih Bombardir Gaza, Total 71.657 Warga Palestina Tewas
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Jreng, CIA Mulai Atur Pemerintahan Baru Venezuela
• 44 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Jawab Ahok soal Intervensi Riza Chalid: Tanya Erick dan Jokowi
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.