REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Korea Selatan (Korsel) menyatakan, istri mantan presiden Yoon Suk-yeol, yakni Kim Keon-hee, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terungkap dalam sidang yang disiarkan secara langsung.
Divisi Pidana Nomor 27 Pengadilan Distrik Seoul menggelar sidang putusan pada pukul 14.10 waktu setempat (12.10 WIB). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, mantan ibu negara tersebut bersalah dalam kasus korupsi. Wanita ini juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Baca Juga
Iran Pegang Kendali Penuh Selat Hormuz, IRGC: Bila Perang Pecah, tak ada Jalan Mundur
Sepanjang Tahun 2025, KY Usulkan Sanksi atas 124 Hakim
Rasulullah SAW Ingatkan Ada Dua Golongan Ulama di Hari Kiamat
Bagaimanapun, pengadilan menyatakan bahwa Kim tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham pada periode 2010-2012.
Walau ada kemungkinan Kim mengetahui praktik tersebut secara tidak langsung, majelis tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung sang mantan ibu negara dalam manipulasi harga saham pada 2012.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Oleh karena itu, Kim tidak dapat dianggap sebagai pihak yang turut serta atau kaki tangan. Pengadilan juga menegaskan, batas waktu penuntutan selama 10 tahun atas pembelian saham pada 2010 dan 2011 telah kedaluwarsa.
Sidang ini menjadi siaran langsung perdana atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan ibu negara Korsel.
Kim Keon-hee merupakan istri mantan presiden Yoon Suk-yeol, yang sebelumnya berupaya memberlakukan status darurat militer pada Desember 2024. Akan tetapi, upaya tersebut berakhir dalam kegagalan.
Dalam kasus ini, Kim dituding terlibat dalam penipuan sekuritas yang melibatkan dealer mobil Deutsch Motors, serta menerima hadiah mewah berupa tas tangan dan perhiasan dari organisasi keagamaan Unification Church sebagai imbalan atas bantuan bisnis. Ia juga dituduh memanipulasi jajak pendapat publik selama masa pemilihan.