Penulis: Fityan
TVRINews- Jakarta
Pemerintah rampungkan proses administrasi guna menjawab tuntutan kesejahteraan hakim yang stagnan selama satu dekade.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa proses penyesuaian gaji bagi hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa seluruh perhitungan nominal dan prosedur administrasi kini telah tuntas, hanya menyisakan tahap pengesahan oleh kepala negara.
"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta terkait perkembangan kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti tidak adanya perubahan tunjangan kesejahteraan sejak tahun 2013.
Selama lebih dari 10 tahun, ketentuan hak keuangan mereka masih berpijak pada regulasi lama, yakni Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Koordinasi Lintas Lembaga
Prasetyo menjelaskan bahwa sinkronisasi data telah dilakukan secara intensif dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu guna memastikan finalisasi kebijakan berjalan tepat sasaran.
Meski demikian, pihak Istana belum merinci besaran angka maupun perbandingannya dengan gaji hakim karier.
"Proses perhitungan angka nominal penetapan gaji sudah diselesaikan," tambahnya, seraya menegaskan bahwa aturan baru ini akan langsung berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Upaya Memperkuat Integritas Yudisial
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah dalam menjaga martabat dan independensi lembaga peradilan.
Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat mengadukan stagnasi pendapatan mereka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Meski Prasetyo belum memberikan tanggal pasti penerbitannya, ia memastikan bahwa dokumen tersebut akan segera disahkan dalam waktu dekat sebagai prioritas dalam agenda perbaikan sistem yudisial nasional.
Editor: Redaktur TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)