- KPK memeriksa saksi terkait suap jabatan, proyek RSUD dr. Harjono, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
- Dokter David Andreasmito mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 28 Januari 2026, padahal sudah diimbau kooperatif.
- Bupati Sugiri diduga menerima total Rp900 juta dan menagih tambahan Rp1,5 miliar terkait pergantian Direktur RSUD.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus bergulir.
Namun, agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menemui hambatan. Seorang dokter bernama David Andreasmito, yang dipanggil sebagai saksi, mangkir dari undangan penyidik.
Hingga Rabu (28/1/2026) sore, batang hidung David tak kunjung tampak di Gedung Merah Putih KPK.
“(Saki) tidak hadir,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan sengkarut dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono, hingga gratifikasi yang menjerat petinggi Pemkab Ponorogo.
KPK pun melayangkan peringatan agar saksi tidak menghambat proses hukum.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” tambah Budi.
"Uang Pengaman" Jabatan Sang Direktur
Kasus ini bermula dari ambisi untuk mempertahankan kursi kekuasaan.
Baca Juga: Viral Video Warga Pati Antar Karung Berisi Rp2,6 Miliar ke Mobil, KPK Sebut OTT Bupati Sudewo
KPK sebelumnya telah membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]Sugiri disinyalir menerima uang pelicin sebesar Rp900 juta dan sempat menagih tambahan fantastis senilai Rp1,5 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pusaran kasus ini berawal dari rencana pergantian Direktur RSUD Dr. Harjono.
Sang petahana, Yunus Mahatma, diduga panik dan mencoba melobi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, agar posisinya tetap aman.
Demi "mengunci" jabatan tersebut, Yunus diduga mengguyur Bupati dan Sekda dengan uang panas dalam beberapa tahap.
Aliran Dana dan Drama OTT




