Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Maritim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Raja Oloan Saut Gurning melihat adanya kemungkinan pengusaha pelayaran asing yang memanfaatkan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) agar tidak membayar pajak di Indonesia.
Saut pun melihat adanya ketidakadilan (unequal treatment) dalam praktik bisnis pelayaran di Indonesia antara pengusaha lokal dan asing atau yang kerap disebut dengan main line operator (MLO).
Tercermin dari jumlah setoran pajak antara pengusaha lokal yang mencapai Rp24 triliun per tahun, sementara asing hanya Rp600 miliar. Padahal, kapal asing mendominasi perairan Indonesia.
“Hal ini dimungkinkan lewat penggunaan certificate of domicile [CoD] atau dokumen P3B yang tidak valid atau tidak sah penetapannya sehingga kapal berbendera nonmerah putih dapat memanfaatkan layanan jasa angkutannya di perairan Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pajak di Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).
Dengan kata lain, kapal-kapal asing sering menggunakan CoD untuk bebas pajak di Indonesia dengan dalih sudah membayar di negara asal. Namun, hal ini perlu dikonfirmasi antara Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dengan otoritas perpajakan di negara-negara bendera kapal asing.
Sesuai ketentuan yang berlaku, sejatinya kapal asing harus membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 15 sebesar 2,64%. Melalui penghindaran pajak tersebut, alhasil negara tak menerima pendapatan tersebut.
Baca Juga
- INSA Keluhkan Perlakuan Pajak Kapal Nasional dengan Asing Tak Adil, Ini Alasannya
- KNKT Soroti Keamanan Kendaraan Listrik, Risiko Kebakaran hingga Prosedur Masuk Kapal
- Respons Menhub Soal Kapal Asing Tak Bayar Pajak
Fakta disparitas pembayaran pajak antara pelaku domestik dan asing mengindikasikan masih banyak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pajak.
Kapal-kapal tersebut umumnya beroperasi menggunakan izin persetujuan penggunaan kapal asing (PKKA).
Dalam banyak praktiknya, Saut melihat sepertinya kapal nasional wajib melampirkan bukti bayar pajak untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Kemenhub, sementara prosedur ini tak diterapkan secara ketat/konsisten kepada kapal-kapal asing.
Untuk itu, Saut menegaskan celah yang dimanfaatkan pelaku usaha ini perlu diperbaiki khususnya oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dengan koordinasi, kolaborasi dan mekanisme pengawasan, serta pelaporan.
“Menurut saya, pemerintah Indonesia perlu menerapkan prinsip ‘no tax, no sail’ agar kapal asing diperlakukan sama ketatnya dengan kapal nasional sebelum mereka diizinkan meninggalkan pelabuhan Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, isu kepatuhan pajak pelayaran asing mencuat usai terungkap hanya Rp600 miliar pajak yang masuk dari pelayaran asing dari potensi triliunan rupiah.
Untuk itu, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) meminta kepada pemerintah agar kepatuhan pajak dapat disinkronisasi melalui surat persetujuan berlayar (SPB).
Saat ini, kapal asing dapat keluar dari perairan Indonesia cukup dengan menunjukkan dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (customs, immigration, quarantine/CIQ), tanpa bukti pajak.




