TANGERANG, DISWAY.ID-- Seorang istri di Tangerang laporkan suami ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut atas dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi seksual dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mas Hogi Dapat Keadilan: DPR Minta Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka Dihentikan!
BACA JUGA:PB Djarum Beri Penghargaan Atlet Berprestasi 2025 di Tingkat Kejurnas hingga Peringkat Dunia
Tepatnya, suami mengajak istri berhubungan badan dengan dua lelaki atau threesome.
Tak hanya itu, sang istri berinisial S (27) juga melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Abdul Hanim mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan perkara ini sejak 28 Oktober 2025.
Namun, selama ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai progres penanganan perkara, termasuk belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Alasan Wali Kota Bekasi Tak Langsung Langsung Perbaiki Jalan Berlubang Imbas Banjir
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Syuting Film Tygo di Kota Tua Jakarta, Ini Daftar Jalanan yang Bakal Ditutup
Hanim mendesak, agar pelaku yang merupakan suami korban segera ditahan. Sebab, korban selama ini kerap mendapatkan intimidasi dari pelaku.
"Kami mendesak penanganannya lebih cepat, segera dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Hanim saat ditemui awak media, Rabu, 28 Januari 2026.
"Karena korban selalu mendapatkan intimidasi, dikejar-kejar. Pernah dikejar upaya pengambilan kunci motor sampai korban terjatuh di dekat Puspem Kota Tangerang," sambungnya.
Hanim menjelaskan, korban menikah dengan pelaku pada 6 Januari 2023, tepat dua tahun yang lalu.
BACA JUGA:Diam-Diam Boiyen dan Rully Anggi Akbar Sudah Sidang Cerai Perdana, Rumah Tangga di Ujung Tanduk
- 1
- 2
- 3
- »


