jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan penetapan gaji hakim ad hoc saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden RI Prabowo Subianto.
Prasetyo mengatakan bahwa seluruh perhitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah finalisasi.
BACA JUGA: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Parlemen Saat Ini Dianggap Seperti DPR Era Orba
“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," katanya saat ditanya seputar kabar kenaikan gaji hakim ad hoc di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
BACA JUGA: Gaji Hakim Naik Hingga 280%, Komisi III Harap Kualitas Peradilan Lebih Baik
Pada pekan lalu, kata Prasetyo, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk finalisasi kebijakan itu.
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditandatangani Presiden.
BACA JUGA: Disetujui di Paripurna, Adies Kadir Bakal Jadi Hakim MK
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden.
Prasetyo mengatakan perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meskipun belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.
Kebijakan tersebut sekaligus merespons keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR.
FSHA mencatat kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar sebelum Disetujui Jadi Hakim MK
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




