Realisasi Penerimaan Negara di Wilker KPPN Malang Capai Rp115,80 Triliun, Turun 2,5%

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Realisasi pendapatan negara di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang mencapai Rp115,80 triliun sampai Desember 2025.

Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, mengatakan realisasi tersebut mencerminkan penurunan sebesar 2,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY). 

“Capaian pendapatan ditopang oleh penerimaan perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp6,68 Triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 2,58 persen,” ujarnya pada Penganugerahan Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik Lingkup KPPN Malang (PRISMA) Triwulan IV/2025 di Malang, Rabu (28/1/2026).

Penerimaan negara dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat mencapai Rp16,51 Triliun atau turun 12,13% YoY, sedangkan penerimaan Cukai menyumbang Rp90,23 triliun atau terkoreksi 1,83% YoY. 

Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2025 mencapai Rp510,24 Miliar atau 200,72% dari target ditetapkan dan mengalami pertumbuhan sebesar 3,68% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Runa mengemukakan bahwa penurunan penerimaan negara di wilayah kerja Malang tak terlepas dari faktor kinerja perekonomian yang sedang menurun.

Baca Juga

  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Bulog Malang Salurkan Minyakita Ke Pasar Tradisional
  • Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Setor Pajak BBM Rp4,3 Triliun
  • Kanwil DJBC Jatim II Terbitkan 38 Kawasan Berikat pada 2025

“Karena itulah, tahun ini kami harapkan Pemda maupun K/L mempercepat belanja pembangunan agar dapat mendorong perkembangan ekonomi daerah sehingga berdampak penerimaan juga akan meningkat,” ucapnya.

Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai faktor utama yang memicu penurunan realisasi penerimaan ini adalah turunnya penerimaan cukai rokok. 

Maraknya peredaran rokok ilegal, kata dia, berdampak pada penurunan produksi pabrikan rokok legal. Hal ini pun menghadirkan risiko kehilangan pada pos pajak rokok, cukai, dan PPN. 

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar regulator dan penegak hukum fokus pada penguatan penindakan rokok ilegal. Hal ini dinilainya dapat mendorong peningkatan penerimaan cukai dan menambal penurunan PPN di tengah dinamika naik turunnya perekonomian domestik.   

Selain itu, ujar Joko, penerimaan dapat terus meningkat seiring dengan layanan Coretax yang makin baik, sosialisasi penggunaan Coretax pada masyarakat pun perlu terus dilakukan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Beberkan Peran Strategis data Kependudukan untuk Bansos Hingga Keuangan Digital 
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
BMKG Tegaskan Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Bencana, Bukan Pemicu Cuaca Tak Stabil
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
4 Ciri Kepribadian Orang yang Membiarkan Rumahnya Agak Berantakan Menurut Ilmu Psikologi
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hasil Liga Champions, Napoli vs Chelsea, Dua Gol Joao Pedro Pastikan Kemenangan The Blues
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kaesang Targetkan PSI Menang di Sulsel pada Pemilu 2029
• 22 menit laluidntimes.com
Berhasil disimpan.