Oleh : Muhammad Aswan Rauf
(Dosen FH Unhas dan Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas)
HARIAN FAJAR, MAKASSAR – Eksponen pragmatic theory of truth dalam epistemologi—Pierce, James, dan Dewey—menekankan bahwa ide atau teori berkualifikasi benar jika bermanfaat atau jika dapat berkontribusi dalam menjawab permasalahan kehidupan.
Begitupun teori-teori dalam ilmu hukum. Hukum Persaingan Usaha—di US disebut Antitrust Law dan di Eropa disebut Antimonopoly Law—merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji bagaimana aktor-aktor ekonomi yang notabene merupakan rational actor agar bertindak seefisien mungkin.
Jika dikaitkan dengan pandangan eksponen kebenaran pragmatis di atas, dapat dideduksikan bahwa teori-teori dalam Hukum Persaingan Usaha baru berkualifikasi benar hanya jika dapat mewujudkan efisiensi.
Institusi yang diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan teori-teori persaingan usaha yang telah terpreskripsikan menjadi norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah hadir sejak tahun 2000 dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha.
Richard A. Posner—eksponen utama pengkajian antitrust law—dalam Economic Analysis of Law (1992) berpandangan bahwa tujuan hukum—utamanya Hukum Persaingan Usaha—adalah untuk mewujudkan efisiensi. Hal tersebut merupakan konkritisasi dari keadilan sebagai tujuan hukum yang utama. Keadilan masih terlalu abstrak, sehingga perlu dioperasionalkan.
Posner kemudian menerjemahkannya menjadi efisiensi. Thus, yang adil adalah yang efisien. Pandangan Posner tersebut terverifikasi dengan mengelaborasi teori-teori hukum persaingan usaha yang merujuk bahkan bersumber dari teori-teori ilmu ekonomi.
Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus dalam Economics (2010) berpandangan bahwa dalam sistem ekonomi pasar—kapitalisme—efisiensi merupakan tujuan yang hendak dicapai. Hal ini sejalan dengan tujuan Hukum Persaingan Usaha. Bahkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 diatur secara tegas bahwa efisiensi adalah tujuan UU a quo. Inefisiensi dapat terjadi jika pasar terdistorsi yang akan mengakibatkan market failure. Sedangkan penyebab terdistorsinya pasar di antaranya adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam kaitannya dengan agenda pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, di mana pemerintah melalui konsep Prabowonomics menargetkan pertumbuhan hingga 8% per tahun. Jika kembali ke tesis utama pragmatic theory of truth bahwa teori harus bermanfaat, maka dari perspektif hukum persaingan usaha, visi Prabowonomics dapat didukung melalui pengawasan dan penegakan UU No. 5 Tahun 1999.
Hal tersebut berimplikasi pada pencegahan terjadinya distorsi pasar melalui pengawasan, dan pemulihan market failure melalui penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU. Dengan demikian akan terwujud efisiensi yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan.
KPPU selama dua setengah dekade telah berupaya melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 1999. Berdasarkan data dari KPPU, 233 perkara kolusi dan persekongkolan tender berhasil diusut, 183 kasus monopoli dan diskriminasi terhadap pelaku usaha ditindak, lebih dari Rp3 triliun denda dijatuhkan, dan sekitar Rp1 triliun telah masuk kas negara, 1.667 merger dan akuisisi telah dikawal untuk mencegah distorsi pasar, 325 reformasi kebijakan telah didorong untuk menciptakan iklim usaha yang adil, dan tak kalah penting, KPPU telah membangun budaya sadar persaingan usaha dari Sabang sampai Merauke.
Namun, di tengah keberhasilan tersebut, terdapat tantangan yang dihadapi KPPU yaitu kesulitan dalam pembuktian pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 seperti kartel—terutama hardcore cartels: price fixing, output restriction, market allocation, dan bid rigging (collusive tenders)—dan kesulitan penegakan UU No. 5 Tahun 1999 di era digital saat ini, di mana pasar telah berpindah ke marketplace di platform digital, dan market power tersembunyi dalam algoritma, server, dan data, serta perkembangan Artificial Intelligence (AI).
KPPU sebagai instrumen penting dalam mewujudkan efisiensi ekonomi dapat mengoptimalkan perannya dengan dukungan penuh dari pemerintah dan DPR, hal tersebut dapat dilakukan setidaknya melalui: pertama, memberikan pengakuan secara tegas terhadap kekuatan pembuktian indirect evidence. Selama ini KPPU kesulitan memperoleh direct evidence, sehingga KPPU menggunakan indirect evidence berupa economic evidence atau circumstantial evidence yang masih diperdebatkan oleh para ahli hukum terkait keabsahannya sebagai alat bukti; kedua, memperluas definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Hal tersebut penting karena potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik. Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua KPPU melalui siaran persnya pada bulan November 2025. Kedua hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengamandemen UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU yang kuat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8% (visi Prabowonomics) serta dapat mencegah terjadinya Serakahnomics—suatu kondisi di mana terdapat pelaku usaha yang mengambil keuntungan berlebihan dengan mematikan pelaku usaha pesaing. (*)





