PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp 5 triliun. Aksi korporasi ini bakal diajukan untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Maret 2026.
Manajemen BCA menyebut, buyback saham dilakukan sebagai langkah untuk mendukung stabilitas pasar modal, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan ke depan.
Manajemen BCA menjelaskan periode buyback akan berlangsung hingga 12 bulan sejak mendapat persetujuan RUPST, kecuali dihentikan lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/1).
Manajemen melanjutkan pelaksanaan buyback takkan mengganggu permodalan bank. BCA memastikan rasio modal tetap berada di atas ketentuan minimum sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, BCA menilai buyback saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.
"Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku," imbuh Hera F. Haryn.





