Matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Langkah ini diambil guna menjaga ketahanan pangan dan mengejar target swasembada pangan nasional.
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu malam (28/1), Nusron melaporkan data mengkhawatirkan: Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah dalam periode 2019-2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
"Alhamdulillah Bapak Presiden merestui langkah-langkah strategis yang kami konsultasikan," ujar Nusron kepada media usai pertemuan.
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Aturan tersebut memandatkan perlindungan ketat terhadap Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ke depan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun secara permanen. Pemerintah menargetkan luas LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayahnya (RTRW) belum mencapai angka 87 persen LP2B, kami minta segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan. Ini penting agar sawah kita tidak terus hilang," tegas Nusron.
Selama proses revisi berlangsung, Kementerian ATR/BPN akan menetapkan status seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang tata ruangnya belum jelas. Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menjadikan sawah sebagai aset strategis demi kesejahteraan rakyat. (Antara)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/87144/original/foto-banjir-cileduk-utama-130115b.jpg)
