YAHUKIMO, KOMPAS.TV – Jajaran Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Keduanya adalah pria berinisial OK dan IK. Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya setelah diamankan pada 2 Januari 2026 lalu.
Mengutip keterangan tertulis Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Rabu (28/1/2026), polisi menduga keduanya memiliki keterkaitan dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OK diduga terlibat dalam tiga peristiwa kekerasan sepanjang 2025.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Satgas Damai Cartenz Rebut 14 Markas KKB dan Sita 4.194 Amunisi
Kasus pertama adalah penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025.
Kemudian dugaan pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025.
“Serta pembunuhan terhadap Ramli M pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ramli M.
Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- satgas operasi damai cartenz
- satgas damai cartenz
- yahukimo
- pembunuhan warga sipil
- operasi damai cartenz




