Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak, Ini Penjelasan Imigrasi

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Membuat paspor untuk anak menjadi kebutuhan penting, terutama bagi keluarga yang berencana bepergian ke luar negeri. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Yuddhogalih Yuliyanto, menjelaskan sejumlah hal yang perlu diketahui orang tua sebelum mengajukan permohonan paspor anak.

Ketentuan Paspor Anak Menurut Kantor Imigrasi

-Syarat Membuat Paspor Anak

Menurut Yuddhogalih, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting saat mengajukan paspor untuk anak. Dokumen tersebut meliputi KTP kedua orang tua, kartu keluarga, buku nikah orang tua, serta akta kelahiran anak. Selain itu, harus dilampirkan surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua orang tua.

“Tapi sekarang memang sudah tidak ada paspor yang biasa, jadi semua sekarang itu paspor elektronik, itu ada yang paspor elektronik biasa, ada yang paspor elektronik polikarbonat,” ucapnya saat ditanya kumparanMOM, Rabu (28/1).

- Paspor Anak Berlaku 5 Tahun

Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, masa berlaku paspor yang diberikan adalah 5 tahun. Anak-anak dalam kategori ini belum dapat mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hal tersebut berlaku termasuk untuk anak di bawah usia 5 tahun.

- Biaya Pembuatan Paspor Anak

Biaya pembuatan paspor elektronik untuk anak dengan masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp 650.000. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diajukan oleh pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki KTP.

Dalam proses pengambilan biometrik, anak di bawah usia 5 tahun belum dilakukan perekaman sidik jari. Prosesnya hanya meliputi pengambilan foto dan pemindaian retina mata.

- Tersedia Layanan Antrean Khusus Anak

Kantor imigrasi juga menyediakan layanan prioritas bagi kelompok tertentu. Anak-anak di bawah usia 5 tahun termasuk dalam kategori yang mendapatkan antrean khusus.

“Juga lansia yang sudah mencakup usia 60 tahun atau memang yang di kriteriakan itu harus diprioritaskan seperti ibu hamil atau orang sakit,” kata Yuddhogalih.

Dengan memahami syarat, biaya, dan layanan yang tersedia, orang tua diharapkan dapat mempersiapkan proses pembuatan paspor anak dengan lebih lancar dan nyaman ya, Moms.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kamaruddin Ungkap Banyak Kader Partai Gabung PSI, Karena Rekam Jejak Jokowi
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Man City, Liverpool, Spurs, dan Chelsea Susul Arsenal ke 16 Besar Liga Champions
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
5 Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini, Waspada Ruas Jalan Utama Macet Parah
• 7 jam laludisway.id
thumb
Jalan Daan Mogot Banjir 30 Cm, Lalu Lintas Macet hingga 5,5 Km
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Shotaro RIIZE Akhirnya Respon Rumor Pacarannya dengan Giselle aespa
• 59 menit lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.