Hogi Minaya Dijerat UU Lalu Lintas, Anggota DPR Tegaskan Kasus Penjambretan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (purn) Rikwanto mempertanyakan Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

Hogi Minaya sendiri merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III untuk mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Momen 2 Eks Kapolda Cecar Kapolres Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," ujar Rikwanto dalam rapat, Rabu.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan Hogi Minaya mengejar penjambret didasari prinsip "tertangkap tangan".

Artinya menurut mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu, setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya.

Baca juga: Keadilan untuk Hogi Minaya: Murka Komisi III Berujung Permintaan Maaf Kapolres-Kajari Sleman

Tindakan Hogi Minaya yang memepet hingga menabrak penjambret bukan merupakan kelalaian, melainkan untuk menghentikan dan menangkap.

"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," ujar Rikwanto.

Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice

Sebagai informasi, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hogi diketahui melakukan tindakan heroik dengan memempet sepeda motor penjambret yang berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan pelaku penjambretan tewas. Kedua pelaku penjambretan tewas usai menabrak tembok.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
China Revitalisasi 27.100 Kawasan Jadi Lebih Hijau dan Layak
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kaesang Beri Sinyal RMS Akan Gabung ke PSI, Ahmad Ali: Sulsel Akan Jadi Kandang Gajah
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Banjir di Jalan DI Panjaitan Jaktim, Lalu Lintas Padat Merayap
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Dua Kakak Presiden Kunjungi Sekolah Rakyat, Puji Fasilitas dan Talenta Siswa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.