Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menelusuri adanya transaksi keuangan di sektor kehutanan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar. PPATK menduga transaksi tersebut merupakan hasil perdagangan kayu ilegal.
“Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” tulis PPATK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (29/1).
Hasil analisis mengenai transaksi tersebut sudah dirampungkan PPATK dan telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
“PPATK telah menyampaikan 3 HA (hasil analisis) kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar,” ujar PPATK.
“PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud Bela Negara,” pungkasnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486809/original/040188400_1769609597-1000223075.jpg)
.jpg)

