PPATK Usut Dugaan Transaksi Kayu Ilegal Rp 137 M, Diserahkan ke Kemenhut

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menelusuri adanya transaksi keuangan di sektor kehutanan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar. PPATK menduga transaksi tersebut merupakan hasil perdagangan kayu ilegal.

“Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan,” tulis PPATK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (29/1).

Hasil analisis mengenai transaksi tersebut sudah dirampungkan PPATK dan telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

“PPATK telah menyampaikan 3 HA (hasil analisis) kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar,” ujar PPATK.

“PPATK berkomitmen untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, untuk melindungi kedaulatan bangsa dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud Bela Negara,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Real Madrid Dihajar Benfica, Mourinho Tuntut Rasa Hormat
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Terendam Banjir, 194,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Melinda Aksa Buka World Cancer Day 2026: Keluarga Kunci Pencegahan Kanker
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bidik Milenial, BTN Dorong Kepemilikan Hunian Lewat Ekosistem Gaya Hidup
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.