jpnn.com, JAKARTA - Tahun ini pengangkatan PPPK paruh waktu ke full time dimulai secara bertahap.
Instansi pusat dan daerah pun sudah ada yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK full time.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Ingin Aspirasinya Didengar Pemerintah & DPR, Turun ke Jalan Solusi Terakhir
"Alhamdulillah ada kabar baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu," kata Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Kamis (29/1/2026).
Faisol mengungkapkan telah bertemu pejabat KemenPAN-RB hari ini.
BACA JUGA: Siapa Bilang Jabar Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Faktanya
Hasil audiensi salah satunya kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu yang dimulai tahun ini.
Menurut Faisol, sesuai informasi KemenPAN-RB, sudah ada daerah yang mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi
Nantinya pengangkatan PPPK penuh waktu ini dilakukan bertahap.
"Jadi, dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu, tahap kedua," kata Faisol.
Dia menegaskan, peningkatan status PPPK paruh waktu ke full time tergantung kepada pemda juga.
Bagi pemda yang memiliki anggaran bisa mengajukan usulan kebutuhan kepada KemenPAN-RB untuk ditetapkan formasi PPPK penuh waktunya.
KemenPAN-RB juga menyatakan, PPPK paruh waktu sifatnya sementara.
Artinya, honorer yang diparkir di PPPK paruh waktu cepat atau lambat akan diangkat penuh waktu.
Faisol mengimbau kepada Aliansi R2 R3 di daerah untuk mendekati kepala daerahnya agar bisa mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu.
"Sebaiknya pendekatan dengan pemda karena pengangkatan PPPK penuh waktu dari paruh waktu ini dilakukan secara bertahap dan semuanya berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah," ucapnya.
Selain sowan ke kantor KemenPAN-RB, Faisol dan pengurus Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyerahkan surat permohonan audiensi. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




