-
-
-
-
-
Kabar mengejutkan datang dari presenter dan komedian Boiyen. Baru dua bulan menikah, Boiyen dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang pada 20 Januari 2026.
Gugatan cerai Boiyen pun dibenarkan Humas PA Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin. Bukan hanya itu, Sholahuddin juga mengatakan bahwa sidang cerai perdana Boiyen dan Rully telah digelar pada 27 Januari lalu dan sidang lanjutan akan dijadwalkan pada pekan depan.
"Diagendakan berdasarkan konfirmasi ke ketua majelis, Insya Allah nanti hari Selasa, tanggal 3 Februari 2026," tutur Sholahuddin.
Walau begitu, Sholahuddin tidak bisa memastikan apakah Boiyen dan Rully hadir dalam persidangan tersebut.
"Kebetulan soal itu (kehadiran Boiyen dan Rully) tidak saya konfirmasi ke majelis hakim. Tapi yang pasti, ada persidangannya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Boiyen dan Rully Anggi Akbar menikah pada 15 November 2026. Wanita berusia 39 tahun itu dinikahi Rully dengan Maskawin berupa perhiasan emas 15 gram dan uang tunai senilai Rp110.002.025, pada 15 November 2026.
Namun baru 1,5 bulan menikah, Rully tiba-tiba dilaporkan rekan bisnisnya berinisial RF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dana investasi senilai Rp300 juta. Hal ini pun diduga menjadi masalah hingga akhirnya Boiyen menggugat cerai suaminya tersebut. (ND)


