JAKARTA, KOMPAS - Aparat TNI maupun Polri yang menganiaya Sudrajat, pedagang es kue yang dituding menjual es dari gabus, bisa dijerat dengan pidana. Perbuatan mereka yang mengintimidasi dan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan dinilai telah menyalahi ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Kamis (29/1/2026), mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri terhadap Sudrajat dapat dijerat dengan unsur pidana dalam KUHP baru.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Terkait kasus ini, internal Polri sedang mendalami kemungkinan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam kasus ini, polisi yang diduga menyiksa Sudrajat (50), pedagang es kue di Kemayoran, Jakarta Pusat, adalah Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ikwan Mulyadi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis, mengatakan, sampai saat ini penyidik bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya masih menyelidiki adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ikwan Mulyadi. Sehari-hari, Ikwan bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Johar Baru, Kemayoran.
Penyidik masih memeriksa Ikhwan sebagai saksi. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, polisi akan menggelar sidang kode etik terhadap Ikwan.
Budi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan, ada cara salah yang dilakukan oleh Ikhwan. "Apabila ada anggota Polri yang melanggar kode etik atau pidana pasti akan ada sanksinya," katanya.
Mewakili institusi, Budi memohon maaf apabila dalam pemeriksaan terhadap Sudrajat ada tindakan atau persepsi yang kurang baik dan kurang tepat. "Kami mohon maaf tapi semua ini dilakukan tujuannya tidak lain untuk memberikan edukasi," katanya.
Budi mengatakan, polisi berkomitmen untuk tidak menghambat pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam menjalankan pekerjaannya. "Kami memahami kekecewaan warga. Karena itu, Polda Metro Jaya terus mendalami adakah perbuatan, etika dan kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut (Ikhwan)," ucap Budi.
Sebelumnya, korban Sudrajat mengaku telah dianiaya oleh anggota Polri dan TNI yang belakangan diketahui sebagai Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Sersan Dua (Serda) Heri Purnomo. Heri adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran.
Dia dianiaya sampai ia mengakui bahwa es yang dijualnya terbuat dari busa. "Padahal, saya benar-benar menjual es kue bukan es busa seperti yang dituduhkan," kata Sudrajat, Selasa (27/1/2026).
Di dalam interogasi itu, Sudrajat juga ditendang, dipukul dan disabet dengan selang oleh mereka. "Bahkan saya sempat ditahan di pos dekat lokasi pemeriksaan," kata Sudrajat.
Sangkalan Sudrajat itu didukung oleh pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa es kue yang dijual Sudrajat tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Setelah mengetahui tuduhannya tidak terbukti, Ikhwan dan Heri meminta maaf.
Berbagai bantuan pun berdatangan untuk Sudrajat. Mulai dari bantuan perlengkapan rumah, perbaikan rumah, motor baru hingga bantuan sekolah bagi anak-anak Sudrajat. Namun bantuan itu tidak dapat menghapus trauma pada diri Sudrajat yang tidak akan pernah lagi menjajakan dagangan di wilayah Kemayoran. ”Saya takut dipukuli lagi,” katanya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026), Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, institusinya telah memberikan sanksi disiplin kepada Heri Purnomo yang menuding Sudrajat menjual es kue dari busa.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman telah melakukan evaluasi internal dan memberikan hukuman disiplin kepada Heri. Permohonan maaf pun telah disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada Sudrajat dan masyarakat.
Di sisi lain, menurut Donny, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Serda Heri juga telah mendatangi kediaman Sudrajat," katanya.
Selain itu, TNI AD juga memberikan sejumlah bantuan berupa kulkas, kasur dan dispenser. ”Dengan demikian diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," katanya.
Namun, menurut Erasmus, kasus ini tidak sesederhana itu. Aturan di dalam KUHP jelas mengatur bahwa pemeriksaan tidak disertai dengan kekerasan dan pemaksaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 529 dan 530 KUHP baru.
ICJR meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta pemeriksaan disertai kekerasan oleh aparat jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut.
ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Karena itu, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi. Erasmus juga meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban.
”Yang terpenting adalah memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum," kata Erasmus.





