JAKARTA,- DISWAY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan pertanian nasional di tengah terus menyusutnya luas sawah.
Hal ini bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya target swasembada pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dikenai aturan khusus.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Surat DPR soal Pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim MK
BACA JUGA:Bulog dan Perpadi Perkuat Kerja Sama Strategis Dukung Penyerapan Gabah Beras Nasional Tahun 2026
“Seluruh LBS di daerah tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron, di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
Kondisi inilah dinilai mengancam ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bersama Pemerintah Pulihkan Polindes Guna Tunjang Kesehatan Penyintas Banjir
BACA JUGA:Purbaya Buka Peluang Gunakan APBN, Bayar Iuran Rp16,7 Triliun untuk Dewan Perdamaian Bentukan Donald Trump
Berdasarkan data terbaru, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen.
Dari seluruh daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen.
Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ketentuan untuk merevisi RTRW paling lambat enam bulan.
- 1
- 2
- »



