Pantau - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas untuk membahas pendalaman Instruksi Presiden Tahun 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam APBN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan Instruksi Presiden menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan arah strategis kebijakan pembangunan dan penganggaran nasional.
Komisi XI DPR RI mendengarkan penjelasan Menteri PPN atau Kepala Bappenas terkait arah dan pendalaman pelaksanaan Instruksi Presiden Tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Komisi XI DPR RI menilai Instruksi Presiden memiliki peran penting karena pemerintah daerah menunggu kebijakan tersebut, khususnya terkait sebaran wilayah dan sektor pembangunan.
Pelaksanaan Instruksi Presiden Tahun 2026 ditegaskan harus mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Komisi XI DPR RI menekankan bahwa alokasi belanja kementerian dan lembaga perlu dipertajam agar lebih fokus pada pemenuhan layanan dasar dan layanan publik.
Instruksi Presiden juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan.
Komisi XI DPR RI dan Kementerian PPN atau Bappenas menyepakati perlunya penguatan peran Bappenas dalam memastikan keselarasan pelaksanaan Instruksi Presiden dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Keselarasan tersebut dinilai penting untuk menjamin pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan prioritas nasional.
Kementerian PPN atau Bappenas didorong untuk mempertajam dan melakukan refocusing terhadap kriteria pemilihan kegiatan.
Penyusunan indikasi lokasi kegiatan diharapkan diselaraskan dengan Prioritas Nasional agar menjadi acuan yang jelas bagi kementerian dan lembaga.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN atau Kepala Bappenas akan menjadwalkan rapat kerja lanjutan untuk membahas evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan Instruksi Presiden di masa mendatang.




