jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, sebagai bagian penyelidikan kasus korupsi kerja sama jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017-2021.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kok Bisa, Pajak PT Wanatiara Persada Rp 75 M Turun Jadi Rp 15,7 Miliar?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Wiratmaja, turut diperiksa empat mantan komisaris PGN lain, yaitu Fajar Harry Sampurno, Mohamad Ikhsan, Kiswodarmawan, dan Paiman Raharjo, serta Vice President Gas Supply PGN, Hendrika Osloi Sinaga.
BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Ketika Ditanya Kemungkinan Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji
Kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar USD 14-15 juta, terutama akibat pembayaran uang muka untuk pasokan gas yang tidak terealisasi. Beberapa tersangka sebelumnya telah divonis hukuman penjara 5 hingga 6 tahun.
Dugaan modus operandi meliputi pengkondisian dalam perjanjian jual-beli gas dan rencana akuisisi IAE oleh PGN.
BACA JUGA: Sepanjang 2025, KPK Menerima 1.916 Laporan Kasus Gratifikasi
Padahal, IAE sebagai perusahaan swasta diduga tidak memiliki pasokan gas yang memadai. Namun, PGN tetap memberikan uang muka sebesar USD 15 juta pada kontrak November 2017.
Uang muka itu diduga digunakan untuk membayar utang PT IAE. Investigasi juga menemukan aliran dana commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada pihak PGN. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi CSR BI dan Kuota Haji Belum Ditahan, Ketua KPK: Itu Urusan Teknis Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




