SIDOARJO (Realita) - Pemkab Sidoarjo terus berupaya melakukan percepatan peningkatan konektivitas jalan antarawilayah dan antarkawasan.
Termasuk jalan perumahan yang sudah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah. Tujuannya untuk mempermudah mobilitas penduduk dan mengurangi kemacetan.
Baca juga: Ketua DPRD Sidoarjo Sampaikan Empat Poin Penting tentang Arah Pembangunan Kabupaten Sidoarjo di Tahun 2026
Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo berhasil mengintegrasikan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas Umum) Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, berupa jalan, untuk diintegrasikan dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo, serta diintegrasikan dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo.
Dalam poses pengintegrasian jalan tersebut, Pemkab Sidoarjo harus membongkar pagar yang ada di Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo. Pembongkaran telah dilakukan dan pengintegrasian akan segera dilakukan. Sebenarnya akses jalan dua perumahan tersebut sudah terhubung.
Jalan paving sudah dibangun perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency. Namun konektivitas jalan tersebut terkendala pagar perumahan Mutiara Regency.
Pagar itulah yang dibongkar oleh petugas Satpol PP.Konektivitas jalan perumahan itu tidak hanya untuk kepentingan warga perumahan saja.
Namun juga bagi warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Pasalnya jalan perumahan Mutiara City juga telah tersambung dengan jalan Desa Jati maupun Desa Banjarbendo.Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan mengatakan konektivitas jalan antar perumahan perlu dilakukan.
Baca juga: Gabungan LSM dan Lembaga Hukum Buka Posko Darurat Mafia Tanah di Sidoarjo, Sudah Terima Pengaduan
Hal tersebut mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Menurut dia, PSU perumahan Mutiara Regency Sidoarjo sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017 lalu.
Oleh karenanya segala pemanfaatan PSU perumahan Mutiara Regency Sidoarjo sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Sidoarjo.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan tersebut. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkap Bachruni Aryawan.konektivitas jalan perumahan tidak hanya terjadi pada jalan perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dengan perumahan Mutiara City Sidoarjo.
Disebutnya bahwa konektivitas jalan perumahan lainnya juga akan dilakukan jika terdapat kondisi serupa seperti ini. Dikatakannya konektivitas jalan perumahan akan memecah kepadatan lalu lintas seperti yang terjadi di jalan Desa Jati. Lalu lalang kendaraan di jalan Desa Jati selebar empat meter itu rawan terjadi kecelakaan. Kondisi itu tidak hanya menjadi keluhan warga Desa Jati, namun juga keluhan warga Desa Banjarbendo. Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan keamanan setelah pembongkaran pagar menjadi salah satu tanggung jawabnya.
Baca juga: Laporan Dugaan Investasi Bodong Rp 28 M Naik ke Tahap Penyidikan, Bupati Sidoarjo: Itu Kan untuk Kampanye
Pihaknya akan menempatkan personal untuk melakuka penjagaan akses jalan yang telah tersambung tersebut. Mulai hari ini, personil Satpol PP Sidoarjo akan ditempatkan selama 24 jam.“Rencana kami akan jaga 24 jam, personil kami akan disana bersama Forkompinda, mungkin selama seminggu sambil memperbaiki bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Sejumlah warga juga mengaku bersyukur pengintegrasian jalan tersebut dapat dilakukan. Karena jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo yang telah tersambung dengan jalan Perumahan Mutiara Regency dapat menjadi jalan alternatif lainnya. Apalagi selama ini jalan Desa Jati sering macet karena lalu lalang kendaraan warga Desa Jati dan Banjarbendo serta warga Perumahan Mutiara City.
Mereka berharap kemacetan akan berkurang dengan dibukanya jalan Perumahan Mutiara Regency dengan jalan Perumahan Mutiara City. Bay
Editor : Redaksi





