Adly Fairuz Siap Kooperatif Hadapi Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Buka Peluang Damai

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID – Proses hukum gugatan wanprestasi yang menyeret nama aktor Adly Fairuz masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, pihak Adly Fairuz menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai di luar persidangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026). Andy mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan antara pihak tergugat dan penggugat.

“Belum, belum, belum,” ujar Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Kendati demikian, Andy menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mencari jalan terbaik demi menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara damai masih menjadi salah satu opsi yang terbuka lebar.

“Nanti kita upayakan yang terbaik lah ya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan tim kuasa hukum dari pihak penggugat. Dari perbincangan tersebut, muncul rencana untuk melakukan diskusi lebih lanjut di luar proses persidangan.

“Rencana tadi sudah diskusi dengan kuasa hukumnya, rencana kita akan berdiskusi lebih lanjut,” ungkap Andy.

Diskusi di luar persidangan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih kondusif bagi kedua belah pihak. Meski proses hukum tetap berjalan, upaya damai dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak Adly Fairuz.

Dalam kesempatan yang sama, Andy juga menegaskan sikap kliennya yang siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan bahwa Adly Fairuz menghormati setiap tahapan hukum yang harus dijalani sebagai warga negara yang baik.

“Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif,” tegas Andy.

 

Ia menambahkan, Adly Fairuz siap hadir dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh pihak pengadilan. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum serta komitmen untuk menyelesaikan perkara secara terbuka dan bertanggung jawab.

Andy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, mereka ingin mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, gugatan wanprestasi ini bermula dari dugaan ingkar janji terkait kesepakatan membantu meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam perkara tersebut, Adly Fairuz dituding telah menerima sejumlah uang dari pihak penggugat, Abdul Hadi.

Uang tersebut disebut-sebut diberikan dengan kesepakatan bahwa Adly Fairuz akan membantu proses masuk Akpol. Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi, sehingga berujung pada gugatan wanprestasi di pengadilan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Adly Fairuz pun menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum sembari tetap membuka peluang untuk penyelesaian secara damai apabila memungkinkan.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Pengembangan CoE Jadi Langkah Upaya Wujudkan Ketahanan Kesehatan Indonesia
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Tumbang 4 Hari, Harga Batu Bara Akhirnya Bangkit Karena Badai Amerika
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Tengah Gempuran Mobil Elektrifikasi, Toyota Rush Masih Laris Manis
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Rendam 20 RT dan 5 Ruas Jalan di Jakarta, Air Capai 1,5 Meter
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Rayakan Ultah ke-35, McDonald’s Berkomitmen Hadirkan Inovasi & Buka Lapangan Pekerjaan
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.