Praktik pemerasan dalam pengurusan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terkuak.
Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, selaku agen dalam melakukan pengurusan izin tersebut mengaku total menyetor uang hingga lebih dari Rp 1 miliar. Dia pun menyebut ada tarif Rp 2 juta per calon TKA untuk pengurusan izin tersebut.
Uang tersebut dibayarkan agar izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) segera diberikan.
“Saksi menerangkan, ya. Di keterangan Saksi BAP 11 halaman 4, izin Yang Mulia, ‘Bahwa uang senilai Rp 206.500.000 saya berikan atas permintaan Gatot tersebut ditujukan untuk Gatot Widiartono, agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani di Kemnaker tidak dipersulit’. Bisa Saudara Saksi ceritakan enggak yang dimaksud fakta yang terjadi sebenarnya yang saksi alami yang dimaksud dipersulit ini apa? Seperti apa contoh konkretnya, yang saksi alami?” Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jason dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan RPTKA Kemenaker di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta pada Kamis (29/1).
“Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini meskipun kita sudah lengkap dan lain-lain tidak akan keluar. Lama dia prosesnya, Pak,” jawab Jason.
Jason mengungkapkan, normalnya proses perizinan hanya membutuhkan waktu selama 7 hari. Namun, ia mengatakan, proses tersebut bisa semakin lama, apalagi kalau tidak ada uang 'setoran'.
“Apakah dengan Saksi memenuhi permintaannya dari Pak Gatot ini, kemudian proses pengurusannya jadi lancar atau tidak lama gitu, dengan memenuhi uang, permintaan uang?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, Pak,” jawab Jason.
Gatot dalam percakapan dimaksud adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Kemnaker periode 2021-2025. Dia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Jason mengatakan, pihaknya membayar per kepala setiap TKA adalah Rp 2 juta. Tarif tersebut dipatok langsung oleh Gatot.
“Kalau zamannya Saudara Saksi berurusan dengan Pak Gatot, itu berapa per orang TKA dipatok ditarif diminta uangnya?” tanya Jaksa.
“Rp 2 juta,” jawab Jason.
“Rp 2 juta per orang. Per orang TKA,” ujar Jaksa menegaskan.
“Iya,” ucap Jason.
Pada kesempatan terpisah, jaksa mengkonfirmasi total uang telah disetorkan oleh Jason dalam pengurusan izin tersebut. Jaksa membacakan keterangan Jason dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Benar enggak total keseluruhan uang-uang atas permintaan Gatot, baik yang melalui rekening BRI atas nama M. Arif Azhari maupun ke rekening pribadi Terdakwa Gatot ini totalnya Rp 1.262.600.000. Begitu? Betul?" tanya jaksa.
Untuk jumlahnya saya tidak ingat," ucap Jason.
"Ini mungkin sesuai di BAP," sambungnya.
"Jangan mungkin, ini nilai harus pasti dan ini keterangan Saudara yang tercantum di BAP 17. Di persidangan harus pasti, enggak ada yang mungkin," kata jaksa.
"Benar, Pak, berarti," kata Jason.
"Betul ini?" penegasan jaksa.
"Benar," ucap Jason.
"Rp 1.262.600.000, betul?" timpal jaksa menegaskan.
"Betul," jawab Jason.
Selain Jason, saksi lain yang dihadirkan adalah agen biro jasa izin TKA yakni staf operasional PT Vanisa Rizki, Sukoyo.
Dalam persidangan, ia mengaku selalu membayar untuk mendapatkan izin TKA. Sebab, prosesnya lama apabila tidak ada uang setoran.
“Seingat saya kalau enggak pakai permintaan sesuai yang diminta itu bisa prosesnya lama, Pak,” ujar Sukoyo dalam sidang tersebut.
“Ya berapa lama lamanya ini?” tanya Jaksa.
“Bisa tujuh hari kerja,” jawab Sukoyo.
Sementara bila setor uang, Sukoyo menyebut prosesnya bisa lebih dipercepat.
"Bisa cepet sih," ucap dia.
"Ya cepetnya berapa lama yang Bapak alami?" tanya jaksa.
"Sekitar tiga hari," jawab Sukoyo.
Sukoyo mengungkapkan, biro jasa mau tidak mau harus membayar uang untuk izin TKA tersebut agar prosesnya cepat. Sebab, apabila izinnya lama keluar, perusahaan biro jasa harus menanggung biaya overstay para TKA.
“Kalau untuk perusahaan sebetulnya kan kadang kita kan sebagai jasa, Pak. Jadi kalau dari klien kalau ada denda-denda itu kan ditanggung dari perusahaan,” tutur Sukoyo.
Dalam kasus ini ada delapan pejabat Kemnaker yang didakwa melakukan pemerasan izin RPTKA. Mereka adalah:
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Suhartono;
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono;
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin;
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Mereka didakwa melakukan pemerasan dengan total keseluruhan mencapai Rp 135 miliar lebih. Belum ada keterangan dari pihak para terdakwa mengenai dakwaan maupun keterangan saksi tersebut.



