Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 46 saksi terkait dengan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan saksi itu dibagi menjadi sejumlah klaster, seperti pihak Lender, Borrower hingga petinggi DSI.
"Bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa 46 orang saksi, masing-masing dari cluster saksi dari OJK, saksi dari Lender, saksi dan Borrower, serta saksi dari PT DSI," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan, penyidik juga saat ini masih harus memeriksa saksi lainnya untuk membuat terang peristiwa pidana yang ada terkait perusahaan fintech P2P itu.
Hanya saja, eks Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menjelaskan saksi tersebut secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini.
"Nanti akan kita update perkembangannya," pungkasnya.
Baca Juga
- Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening Terkait Fraud Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun
- Adanya Celah Informasi Jadi Penyebab Fraud di Dana Syariah
- Kasus PT Dana Syariah, Bareskrim: 15.000 Lender Jadi Korban Fraud
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%-18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi beserta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut. Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.


