TANGSEL – Pihak kepolisian telah memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara seorang guru swasta SDK di Pamulang, Tangerang Selatan, Christiana Budiyati, dengan orang tua murid yang melaporkannya usai tidak terima anaknya dinasihati. Namun, mediasi tersebut berakhir buntu.
Mediasi digelar pada Rabu 28 Januari 2026 dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.
“Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy, Kamis (29/1/2026).
Boy menjelaskan, guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan anak tersebut. Meski demikian, pelapor memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum, dengan catatan masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice.
“Pelapor menyampaikan bahwa ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025. Berdasarkan laporan orang tua murid, guru tersebut diduga melontarkan kalimat yang dianggap kurang tepat kepada siswanya saat kegiatan belajar mengajar.



