Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menyebut aturan terbaru terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam akan terbit pekan ini.
Untuk diketahui, aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu sebelumnya telah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Beleid yang akan mewajibkan DHE SDA diparkirkan selama satu tahun di himpunan bank milik negara (Himbara) akan mencabut aturan sebelumnya yakni PP No.8//2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi enggan memerinci kapan aturan DHE SDA terbaru itu akan diterbitkan untuk publik. Namun, dia menjanjikan pemerintah akan merilisnya pekan ini.
"Tunggu tanggal mainnya. Minggu ini," kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi aturan DHE SDA itu turut menjadi bahasan saat rapat bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, CEO Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
"Tadi [DHE SDA] juga jadi bagian dari yang dibahas dalam pertemuan rutin," ujar Prasetyo.
Baca Juga
- Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India
- Devisa Hasil Ekspor (DHE) Bakal Diwajibkan Parkir di Bank BUMN, Menkeu Purbaya Beri Wanti-Wanti
- Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE), Menko Airlangga: Retensi 100%, Minimal 1 Tahun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan.
Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.
Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri.
Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri.
"Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia," tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485666/original/069017600_1769520215-20260127BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Korea_AFC_Futsal_Asian_Cup_2026-05.jpg)
