Siap-Siap! Aturan Baru DHE SDA Wajib Parkir di Himbara Terbit Pekan Ini

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menyebut aturan terbaru terkait dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam akan terbit pekan ini. 

Untuk diketahui, aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu sebelumnya telah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Beleid yang akan mewajibkan DHE SDA diparkirkan selama satu tahun di himpunan bank milik negara (Himbara) akan mencabut aturan sebelumnya yakni PP No.8//2025. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi enggan memerinci kapan aturan DHE SDA terbaru itu akan diterbitkan untuk publik. Namun, dia menjanjikan pemerintah akan merilisnya pekan ini. 

"Tunggu tanggal mainnya. Minggu ini," kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026). 

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi aturan DHE SDA itu turut menjadi bahasan saat rapat bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, CEO Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

"Tadi [DHE SDA] juga jadi bagian dari yang dibahas dalam pertemuan rutin," ujar Prasetyo. 

Baca Juga

  • Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India
  • Devisa Hasil Ekspor (DHE) Bakal Diwajibkan Parkir di Bank BUMN, Menkeu Purbaya Beri Wanti-Wanti
  • Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE), Menko Airlangga: Retensi 100%, Minimal 1 Tahun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.   

Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri.  

Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. 

"Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia," tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liverpool pastikan lolos 16 besar usai pesta gol 6-0 atas Qarabag
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Dusan Lagator Dikabarkan Segara ke Makassar Susul Luka Cumic ke PSM
• 40 menit laluharianfajar
thumb
Wamenag Harap Awal Puasa Ramadan 2026 Bisa Serempak, Masyarakat Diminta Tunggu Sidang Isbat
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Tempat Nonton Pertandingan Timnas Futsal Indonesia Vs Kirgistan di Piala Asia Futsal 2026
• 1 jam lalubola.com
thumb
Editorial Media Indonesia: Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.