OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan terbesar pengembangan asuransi bencana di Indonesia masih berasal dari rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat, yang berdampak pada rendahnya penetrasi serta lebarnya kesenjangan perlindungan (protection gap). Kondisi tersebut terjadi di tengah meningkatnya risiko bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Munawar Kasan mengatakan, sebagian besar masyarakat belum memahami dampak langsung bencana terhadap kondisi keuangan mereka. Minimnya kesadaran ini diperparah oleh rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyedia asuransi serta keterbatasan keterjangkauan premi.

“Faktor terakhir adalah kepercayaan budaya yang memengaruhi sikap terhadap perlindungan risiko. Jadi, masyarakat kita itu masih menganggap bahwa bencana itu sebagai takdir. Kalau sudah takdir ya sudah diterima,” ujar Munawar dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Berisiko Tinggi, Indonesia Darurat Asuransi Bencana

Munawar menjelaskan, persepsi tersebut membuat masyarakat belum memandang asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan yang penting dalam menghadapi risiko bencana ke depan. Akibatnya, ketika bencana terjadi, beban kerugian lebih banyak ditanggung oleh pemerintah atau oleh masyarakat secara mandiri tanpa skema perlindungan keuangan yang memadai.

OJK mencatat, kondisi ini berkontribusi terhadap masih lebarnya protection gap asuransi bencana di Indonesia, meskipun potensi risiko bencana terus meningkat seiring dengan faktor geografis dan perubahan iklim. Rendahnya penetrasi asuransi bencana juga membatasi kemampuan industri dalam membangun skema mitigasi risiko yang berkelanjutan.

Menurut Munawar, upaya mempersempit kesenjangan perlindungan tersebut memerlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri asuransi, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diperlukan untuk meningkatkan literasi, membangun kepercayaan publik, serta memperluas akses masyarakat terhadap produk asuransi bencana.

Baca Juga: OJK Sebut Masih Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Dari sisi kebijakan, Munawar menegaskan bahwa penerapan asuransi bencana wajib telah memiliki landasan hukum yang memadai. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang membuka ruang bagi penerapan asuransi wajib untuk berbagai jenis risiko.

“Asuransi wajib ini bukan hanya untuk kecelakaan kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup asuransi bencana ini,” jelasnya.

OJK menilai, keberadaan payung hukum tersebut menjadi peluang untuk memperkuat ekosistem asuransi bencana nasional, sekaligus mendorong pembagian risiko yang lebih proporsional antara masyarakat, industri, dan pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem: Banjir Rendam 20 RT di Jakarta Ketinggian Capai 1,5 Meter
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Dokter Ingatkan Demam Tinggi Mendadak Bisa Jadi Gejala Leptospirosis Saat Musim Hujan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 165.000, Jadi Rp 3.168.000 per Gram
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
SMA Karasuno vs SMA Nekoma: Rival Legendaris di Haikyuu!!, Siapa yang Menang?
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menteri Maman Tekankan Pentingnya Ekosistem Wirausaha Demi Jaga Stabilitas Ekonomi RI
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.