Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Gus Alex, mantan stafsus eks Menteri Agama, diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
  • KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota tambahan haji menjadi 50:50.
  • Pembagian kuota seharusnya 92% reguler dan 8% khusus, namun dibagi rata menjadi 10.000 untuk masing-masing jenis.

Suara.com - Mantan staf khusus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, dia nampak enggan memberikan informasi kepada wartawan. Gus Alex hanya meminta agar pertanyaan soal pemeriksaannya ditanyakan kepada penyidik.

“Itu langsung ke penyidik saja bang, langsung ke penyidik aja,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Kemudian, Gus Alex yang menyelesaikan pemeriksaan pada 17.35 WIB langsung menghampiri sepeda motornya yang terparkir di depan Gedung KPK. Dia lantas segera meninggalkan lokasi.

Sikap yang sama juga ditunjukkan Gus Alex saat pemeriksaan pada Senin (26/1/2026) lalu. Dia terlihat tak ingin menyampaikan informasi apapun usai diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bus Listrik Medium Jadi Solusi Tekan Emisi di Jalur Sempit Jakarta
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apa Itu KPR? Jangan Ajukan Sebelum Paham 7 Hal Ini
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Geledah Balai Kota Madiun, 5 Koper Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi Disita
• 10 menit lalurctiplus.com
thumb
Simak lagi info soal stres di tempat kerja, merek-merek mobil baru
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bocah 3 Tahun Asal Bogor Terseret Arus Sungai Ditemukan Tewas di Depok
• 9 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.