Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku pernah diminta menyediakan hadiah haji-umrah oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Jason saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin calon tenaga kerja asing (TKA) di Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).
Awalnya, jaksa membacakan keterangan Jason dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isinya, Jason menerangkan soal adanya permintaan soal hadiah haji-umrah.
“Di BAP keterangan Saudara Saksi Jason, di BAP 21 huruf M. "Bahwa pada salah satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemenaker akan mengadakan acara di luar kota dan menanyakan kepada saya apakah bersedia untuk menyediakan hadiah berupa umrah atau haji,” ungkap Jaksa membacakan BAP.
“Ya, betul,” jawab Jason.
Gatot Widiartono adalah Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025. Sedangkan Haryanto menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025. Keduanya duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi.
Jaksa juga membacakan keterangan lain dari Jason yang terkait pengurusan izin TKA yang dirasa sulit. Jason mengaku Gatot pernah meminta uang secara tidak langsung agar pengurusan perizinan tidak dipersulit.
“Di BAP 20 huruf C, ‘Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemenaker yaitu Gatot Widiartono, di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih 'Makanya, sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya ada butuh, biar nanti enggak ada kesulitan lagi kayak gini’,” ujar Jaksa.
“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta, agar pengurusan dokumen RPTKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemenaker." Betul?” lanjutnya.
“Betul,” jawab Jason.
Ada delapan orang dari Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini. Mereka didakwa pemerasan atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 135 miliar lebih.
Menurut jaksa, para terdakwa mendapatkan bagiannya masing-masing. Berikut rinciannya:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460.000.000;
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025 Haryanto sebesar Rp 84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY;
3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG;
4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025 Devi Angraeni sebesar Rp 3.250.392.000;
5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 9.479.318 293;
6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6.398.833.496;
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 551 160.000;
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad sebesar Rp 5.239.438.471.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Belum ada keterangan dari para terdakwa mengenai dakwaan maupun keterangan saksi tersebut.



