Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
5 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Utamakan Keadilan Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Pertemuan dengan Sarwendah Batal, Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Mediasi di Luar Persidangan
• 17 jam lalucumicumi.com
thumb
Sindir Perubahan Sikap Jordi Onsu, Ruben Onsu: Sombong Anak Ini
• 34 menit lalucumicumi.com
thumb
Potret Perjalanan LRT Jakarta Fase 1B yang Akan Segera Beroperasi
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Bangun CNG Station di Sumsel, Citra Nusantara (CGAS) Bidik Kapasitas hingga 13,7 MMSCFD
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.