Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
2 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doktif Enggan Jenguk Richard Lee di Rutan: Nanti Penuh Emosi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
TAUD Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
TKA SD-SMP 2026 Dimulai April, Partisipasi Siswa Tembus 98 Persen
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Marak Pungli di Tempat Wisata, Disbudpar Garut: Human Error
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KemenKomdigi Panggil Meta dan Google akibat Langgar Permenkomdigi 9/2026
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.