Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
5 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Remehkan Spanyol, Mantan Kapten Prancis Kini Hujat Mbappe Cs
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Mewarnai Rambutnya dengan Warna Ceria Menurut Psikologi
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pria Muslim Ditikam Berkali-kali di Mal, Pelaku Ungkap Alasannya
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Serapan Beras Bulog Capai 3,2 Juta Ton, 85% dari Target Nasional
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
OJK Tolak 2,8 Juta Calon Nasabah demi Cegah Rekening Dipakai untuk Judi Online
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.