Pembelaan Melani Mecimapro: Kasus Konser TWICE Harusnya Lewat Perdata

idntimes.com
4 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani sidang dalam kasus penggelapan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL tersebut beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum dan terdakwa Melani.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani atas dugaan penggelapan dana investasi Rp10 miliar.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebut adanya kekeliruan mendasar dalam dakwaan bahkan tuntutan penuntut umum yang dinilai prematur.

“Dalam menuntut terdakwa pada fakta persidangan, perkara yang dihadirkan dalam persidangan a quo adalah peristiwa perkara perdata murni,” kata salah satu penasihat hukum Melani membacakan pledoi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Prancis di Tengah Ketidakpastian Global
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Zendaya Unggul dalam Bursa Prediksi Aktris Potensial jadi The Next Bond-Girl
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka Juni? Cek Perkiraan Jadwal Terbarunya
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dishub DKI Alihkan Arus Lalin Imbas Jalan Amblas di Lenteng Agung Arah Depok
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Tencent Games Lansir 45 Pengumuman Spektakuler di SPARK 2026, Tegaskan Masa Depan Gaming Generasi Berikutnya
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.