Transaksi Kripto 2025 Turun, Bos Indodax Beberkan Tantangannya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional.

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Sementara itu, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta akun.

Baca Juga :
PPATK Ungkap Rekening Rp 12,49 Triliun Milik Seorang Karyawan di Sektor Perdagangan Tekstil
Fokus Reformasi Aturan Pasar Modal RI, OJK Bakal Ngantor di BEI Mulai Besok

Merespons hal tersebut, pelaku pasar aset kripto dalam negeri menyatakan mereka mencari kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi terkait meningkatnya jumlah pengguna aset kripto. Namun hal itu diiringi penurunan nilai transaksi nasional.

Menurut Chief Executive Officer Indodax William Sutanto, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya arus transaksi ke luar negeri sehingga transaksi di dalam negeri tidak optimal sebagaimana dinyatakan OJK

"Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026

OJK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global, sehingga aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.

Terkait hal itu William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

"Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange," ujarnya.

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing, tambahnya, exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.

Baca Juga :
Bos OJK Beberkan Langkah Penyesuaian Aturan Baru Free Float Sesuai Ketentuan MSCI
IHSG Trading Halt Kedua, Purbaya Sebut Efek Kejut Sementara di Pasar
Purbaya Perintahkan Bea Cukai Jaga Pasar Domestik dari Barang Ilegal

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Morpheus8 Brust Jadi Inovasi Perawatan Wajah dan Tubuh Warga Indonesia
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Jalan Daan Mogot Banjir, Lalu Lintas Lumpuh
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wakapolda Papua Barat: Manajemen risiko instrumen cegah penyimpangan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Janggal Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Bongkar Detik-detik Kekasih Reza Arap Ditemukan Tak Bernyawa
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Sebut Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Terpilih Jadi Calon Hakim Konstitusi
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.