JAKARTA, KOMPAS.com - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang sebelumnya menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya, resmi ditahan.
Penahanan dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer, pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Donny menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika keprajuritan.
Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Sanksi administratif ini sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.
Ia mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.
Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca juga: Pedagang Es Gabus Dapat Bantuan Uang, Motor, dan Umrah Setelah Tuduhan Spons
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegas dia.
Adapun TNI dan Polri akhirnya menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Pertemuan mereka berlangsung di sekitar rumah Suderajat, kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Suderajat atas peristiwa yang sudah terjadi.



