jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pemeriksaan difokuskan untuk menguatkan bukti dan menghitung kerugian negara.
BACA JUGA: PBNU Mengampuni Gus Yahya, Muktamar Juli atau Agustus
"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/1).
"Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," tambahnya.
BACA JUGA: Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ogah Berkomentar
Pemeriksaan ini melengkapi proses sebelumnya yang juga melibatkan pihak lain seperti penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi, dan pejabat Kemenag.
"Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," ucap Budi.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Gus Alex Terkait Perkara Korupsi Kuota Haji
Kasus ini dikonstruksi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. KPK sebelumnya mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex sebagai tersangka. Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Prinsip Penataan Kepemimpinan NU Versi Gus Salam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323149/original/065174100_1755763451-ramadhan.jpg)



