Jakarta, VIVA – Misteri mobil mewah Porsche Cayenne yang nekat melenggang menggunakan pelat dinas di Bandara Halim Perdanakusuma akhirnya terkuak.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan kendaraan tersebut bukan mobil dinas dan pelat nomor yang digunakan dipastikan palsu.
Temuan itu bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Kemhan pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat dicek lebih lanjut, Porsche Cayenne dengan pelat nomor 50212-00 tersebut tidak tercatat dalam data inventaris kendaraan dinas Kemhan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan adanya penyalahgunaan atribut negara.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi, kendaraan dimaksud tidak tercatat sebagai kendaraan dinas, sementara pelat nomor dinas yang digunakan tidak sesuai dengan data inventaris,” katanya, Kamis, 29 Januari 2026.
- Dok. Istimewa
Kemhan pun langsung bergerak cepat. Kendaraan beserta pengemudinya diamankan dan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penyerahan dilakukan melalui koordinasi antarinstansi, disertai laporan aduan resmi dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STTLP/B/371/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Rico menegaskan, institusinya tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan atribut dinas.
“Kami tidak mentolerir penggunaan atribut dinas secara tidak sah. Setiap temuan akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, agar proses berjalan sesuai aturan,” ujar dia.
Lebih jauh, Kemhan juga telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pengamanan dan pengawasan penggunaan identitas, dokumen, hingga fasilitas dinas. Langkah ini disebut sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban administrasi dan integritas institusi.
Menurut Rico, pengawasan ketat diperlukan demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap kementerian dan lembaga negara. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan simbol, identitas, maupun atribut negara dalam bentuk apa pun.
Kemhan menegaskan, kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga wibawa institusi negara di ruang publik.




