Kemnaker Perkuat Digitalisasi Layanan Publik, Raih Penilaian Sangat Baik dari Ombudsman RI

pantau.com
16 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah potensi maladministrasi sejak dini.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan ketenagakerjaan yang cepat, pasti, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut tercermin dari menurunnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kemnaker, khususnya terkait prosedur yang berbelit-belit dan waktu layanan yang tidak pasti.

Penilaian dari Ombudsman RI memberikan skor 89,82 kepada Kemnaker dengan kategori "Sangat Baik".

Kemnaker juga memperoleh opini "Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi" dari Ombudsman RI.

Pengakuan dari Ombudsman RI

"Penilaian ini menunjukkan meningkatnya kepastian layanan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu dan biaya, hingga akses informasi dan mekanisme pengaduan yang dinilai lebih efektif serta transparan", ungkap pihak Ombudsman RI.

Capaian ini mencerminkan upaya berkelanjutan Kemnaker dalam memastikan bahwa layanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Penghargaan ini bukan sekadar capaian administratif. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai merasakan layanan yang lebih adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan", tambahnya.

Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik didasarkan pada sejumlah parameter utama, di antaranya ketersediaan dan kejelasan standar pelayanan, keterbukaan akses informasi, kompetensi dan integritas petugas, kepastian waktu dan biaya layanan, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Komitmen Terhadap Layanan Bebas Maladministrasi

Pemenuhan terhadap indikator-indikator tersebut menjadi dasar bahwa layanan publik di Kemnaker dinilai bebas dari praktik maladministrasi.

Praktik maladministrasi yang dimaksud antara lain berupa penundaan berlarut, prosedur berbelit, serta penyalahgunaan kewenangan.

"Ketika standar layanan dijalankan secara konsisten, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian. Dari situ kepercayaan publik tumbuh", ia mengungkapkan.

Menurut Cris Kuntadi, kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah tidak dapat dibangun hanya melalui klaim sepihak.

"Kepercayaan tersebut terbentuk dari pengalaman nyata masyarakat saat mengakses layanan", jelas Cris Kuntadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Ara Janji Ratusan Rumah Susun Subsidi Dibangun di Tahun 2026, Dekat Perkotaaan
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Penjelasan Mensesneg
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Gubernur Jawa Timur Resmikan Fasilitas SMAN 2 Taruna Pamong Praja di Bojonegoro
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Dunia Bisa Meledak US$ 10.000? Pemerintah RI Bilang Gini
• 26 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Menhaj Sebut Indeks Performa Petugas Haji 2026 Capai 90 Persen
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.