Kabar Gembira untuk Pegawai SPPG Berstatus ASN PPPK

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira untuk para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Diketahui, pegawai SPPG yang menduduki jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Tahun Ini Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Dimulai Bertahap, Alhamdulillah

Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Adapun sukarelawan di SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam skema PPPK.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, PPPK, Honorer

Perlu juga diketahui bahwa PPPK juga termasuk ASN yang punya hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Nah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai SPPG yang berstatus ASN berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: WFH untuk PNS, PPPK, dan Paruh Waktu, tetapi Enggak Semua

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan seusai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta, Kamis (29/1).

Dadan menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.

Namun, Dadan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Program MBG terus berkembang dengan jumlah SPPG yang telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.

Zulhas mengatakan penerima manfaat MBG hingga saat ini telah menembus lebih dari 60 juta orang, seiring dengan perluasan cakupan layanan bagi peserta didik dan kelompok rentan.

Program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang.

Selain itu, keterlibatan pemasok dan mitra program turut meningkat, masing-masing sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra, sementara proses pengadaan PPPK disebut berjalan untuk 32.000 formasi.

Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Daftar Kota yang Diprediksi Turun Hujan Hari Ini
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dinas Pendidikan Sebut 34 Siswa SMA 2 Kudus Jalai Rawat Inap Usai Mengalami Gejala Keracunan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Geledah Balai Kota Madiun, Lima Koper Dokumen Disita
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Maskapai Belanda KLM Tangguhkan Penerbangan ke Israel
• 6 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.